“CYBER ESPIONAGE”
“CYBER ESPIONAGE”
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah EPTIK
Disusun
oleh:
1. Indah Klara Butar Butar (12185084)
2. Kiki Purnama Sari (12180881)
3. Dian Enam Putra Gultom (12183653)
4. Muhamad
Adi Kurnia Irvanto (12183140)
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah
melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini tentang “Cyber
Espionage” pada
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
bisa selesai pada waktunya.
Kami
berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Meskipun kami sangat berharap agar makalah ini tidak memiliki
kekurangan, tetapi kami menyadari bahwa pengetahuan kami sangatlah terbatas. Oleh
karena itu, kami tetap mengharapkan masukan
serta kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk makalah ini demi
terlaksananya pembuatan makalah dengan baik, sehingga tujuan untuk proses
pembuatan makalah ini juga bisa tercapai.
Semoga
adanya makalah ini bisa memberikan wawasan lebih luas lagi dan juga menjadi
sebuah sumbangan pemikiran kepada para pembaca dan khususnya untuk para mahasiswa
Universitas Bina Sarana Informatika, Aamiin. Kami
menyadari bahwa isi atau kata dari makalah ini masih banyak
kekurangan-kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kepada
bapak/Ibu dosen pembimbing, kami meminta sedikit kritikan dan sarannya guna
untuk memperbaiki pembuatan makalah di masa yang akan datang.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................ ....... 1
1.1
Latar Belakang.................................................................................... 1
BAB II. LANDASAN TEORI..................................................................... ....... 3
2.1
Teori Cybercrime & Cyberlaw............................................................ 3
BAB III. PEMBAHASAN........................................................................... ....... 9
3.1
Motif.................................................................................................... 9
3.2
Penyebab............................................................................................. 9
3.3
Penanggulangan................................................................................ 10
BAB IV. PENUTUP..................................................................................... ..... 13
4.1
Kesimpulan........................................................................................ 13
4.2
Saran.................................................................................................. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi
dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya
untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak
manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat
melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga
membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa
mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan
juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan
yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri
bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan
manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional
seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan
menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat
kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar
baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan
baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu
paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah
sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa
saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak
ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari
internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan
komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.
Perkembangan cybercrime, Awal
mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang
bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai
modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas
lebih lanjut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime & Cyberlaw
2.1.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum
di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
Pada awalnya cybercrime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras
atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya
cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu
sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan
2.
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara
mana yang berlaku.
3.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet.
4.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang
cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
5.
Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
6.
Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak
sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4.
Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari
dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat
memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan Rosenoer
dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw
diantaranya :
·
Hak Cipta (Copy Right)
·
Hak Merk (Trade Mark)
·
Pencemaran nama baik (Defamation)
·
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
·
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
·
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
·
Kenyamanan individu (Privacy)
·
Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
·
Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
·
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
·
Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
·
Pornografi
·
Pencurian melalui internet
·
Perlindungan konsumen
·
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrime dalam UUITE
Saat ini di
Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber,
UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri
dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur
segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a.
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda
tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN
Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b.
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHP
c.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum
di Indonesia
d.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Motif Terjadinya Cyber
Espionage
Motif terjadinya kejahatan Cyber Espionage
didasari oleh banyak hal seperti politik, ekonomi, militer, pendidikan,
perdagangan dan lain-lain.
Dalam kehidupan sehari-hari,
keberadaan arsip yang berupa data atau informasi berbentuk elektronik
dimaksudkan sebagai suatu alat bukti yang merekam atau menerangkan keberadaan
suatu informasi tertentu. Sedangkan data atau informasi yang umumnya dijadikan
target kejahatan cyber espionage bukan merupakan sembarang informasi yang dapat
diakses secara bebas.
3.2 Penyebab Terjadinya Cyber Espionage
Adapun penyebab terjadinya Cyber Espionage dipengaruhi beberapa faktor,yaitu:
1.
Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi
orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja.
3.
Faktor Sosial
Budaya
Adapun beberapa aspek untuk
Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga
mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3 Penanggulangan Cyber
Espionage
Cara menanggulangi kejahatan cyber espionage:
1.
Bermitra
dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman
sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
2.
Tahu
mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.
Tahu
mana kerentanan Anda berbohong.
4.
Perbaiki
atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.
Memahami
lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif
anda seperti yang diperlukan.
6.
Bersiaplah
untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7.
Sementara
pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8.
Memiliki
rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban
perang cyber.
9.
Pastikan
pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di
tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus
benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk
beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
Pencegahan cyber espionage:
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
5.
Melakukan
pengamankan sistem dengan cara :
a.
Melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
b.
Memasang
Firewall
c.
Menggunakan
Kriptografi
d.
Secure
Socket Layer (SSL)
e.
Penanggulangan
Global
f.
Perlunya
Cyberlaw
g.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarakan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber Espionage adalah tindakan yang
tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak,
sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak
diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah
seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.
4.2. Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga
menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur
oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan
di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau
pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
Komentar
Posting Komentar