“CYBER ESPIONAGE”

 

 “CYBER ESPIONAGE”


  

MAKALAH 

Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah EPTIK

Disusun oleh:

1. Indah Klara Butar Butar             (12185084)

2. Kiki Purnama Sari                        (12180881)

3. Dian Enam Putra Gultom            (12183653)

4. Muhamad Adi Kurnia Irvanto    (12183140)

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021


KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini tentang “Cyber Espionage” pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa selesai pada waktunya.

Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Meskipun kami sangat berharap agar makalah ini tidak memiliki kekurangan, tetapi kami menyadari bahwa pengetahuan kami sangatlah terbatas. Oleh karena itu, kami tetap mengharapkan masukan serta kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk makalah ini demi terlaksananya pembuatan makalah dengan baik, sehingga tujuan untuk proses pembuatan makalah ini juga bisa tercapai.

Semoga adanya makalah ini bisa memberikan wawasan lebih luas lagi dan juga menjadi sebuah sumbangan pemikiran kepada para pembaca dan khususnya untuk para mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika, Aamiin. Kami menyadari bahwa isi atau kata dari makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kepada bapak/Ibu dosen pembimbing, kami meminta sedikit kritikan dan sarannya guna untuk memperbaiki pembuatan makalah di masa yang akan datang.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i

DAFTAR ISI........................................................................................................ ii

BAB I. PENDAHULUAN............................................................................ ....... 1

1.1 Latar Belakang.................................................................................... 1

BAB II. LANDASAN TEORI..................................................................... ....... 3

2.1 Teori Cybercrime & Cyberlaw............................................................ 3

BAB III. PEMBAHASAN........................................................................... ....... 9

3.1 Motif.................................................................................................... 9

3.2 Penyebab............................................................................................. 9

3.3 Penanggulangan................................................................................ 10

BAB IV. PENUTUP..................................................................................... ..... 13

4.1 Kesimpulan........................................................................................ 13

4.2 Saran.................................................................................................. 13

 

 

                   

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga

Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar HACKING dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 Teori Cybercrime & Cyberlaw

2.1.1. Pengertian Cyber Crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

 

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

A. Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.      Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan

2.      dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

3.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

4.      Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

5.      Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

6.      Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

 

B. Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1.      Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer

2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer

3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya

4.      Tindakan yang mengganggu operasi komputer

5.      Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

 

2.1.2    Pengertian Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :

1.      Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan

2.      Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

 

 

 

 

 

A. Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw diantaranya :

·         Hak Cipta (Copy Right)

·         Hak Merk (Trade Mark)

·         Pencemaran nama baik (Defamation)

·         Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

·         Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal       Access)

·         Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name

·         Kenyamanan individu (Privacy)

·         Prinsip kehati-hatian (Duty Care)

·         Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat

·         Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll

·         Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital

·         Pornografi

·         Pencurian melalui internet

·         Perlindungan konsumen

·         Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education, dll.

 

 

 

 

B. Pengaturan Cybercrime dalam UUITE

Saat ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime.

Rangkuman dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:

a.       Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

b.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

c.       UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia

d.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

e.       Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

·         Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

·         Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Motif Terjadinya Cyber Espionage

 Motif terjadinya kejahatan Cyber Espionage didasari oleh banyak hal seperti politik, ekonomi, militer, pendidikan, perdagangan dan lain-lain.

Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan arsip yang berupa data atau informasi berbentuk elektronik dimaksudkan sebagai suatu alat bukti yang merekam atau menerangkan keberadaan suatu informasi tertentu. Sedangkan data atau informasi yang umumnya dijadikan target kejahatan cyber espionage bukan merupakan sembarang informasi yang dapat diakses secara bebas.

 

3.2 Penyebab Terjadinya Cyber Espionage

Adapun penyebab terjadinya Cyber Espionage dipengaruhi beberapa  faktor,yaitu:

1.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a.       Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.3 Penanggulangan Cyber Espionage

Cara menanggulangi kejahatan cyber espionage:

1.      Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.

2.      Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.      Tahu mana kerentanan Anda berbohong.

4.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.      Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.      Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.      Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.      Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.      Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10.  Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

 

Pencegahan cyber espionage:

1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

5.      Melakukan pengamankan sistem dengan cara :

a.       Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

b.      Memasang Firewall

c.       Menggunakan Kriptografi

d.      Secure Socket Layer (SSL)

e.       Penanggulangan Global

f.        Perlunya Cyberlaw

g.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Berdasarakan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.

 

4.2. Saran

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas    teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

Komentar